4. Guru BK (Bimbingan dan Konseling)
Guru BK yang melaksanakan dua atau lebih tugas tambahan dapat ekuivalen dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar dalam satu tahun.
BACA JUGA:Truk Boks Terbakar di Tol Tangerang-Merak, Diduga Akibat Kecelakaan
BACA JUGA:Kementerian PANRB Umumkan Jadwal Seleksi CASN 2024 Masih Dalam Tahap Verifikasi
5. Pelaksanaan Tugas Tambahan
Guru yang memiliki tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan jam tatap muka paling sedikit 18 jam.
Jika guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran di sekolah induk, mereka dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan lain dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas, dengan catatan tetap mengajar minimal 12 jam tatap muka di sekolah induk dan maksimal 6 jam di sekolah lain.
BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak
BACA JUGA:Waspada! Tautan Palsu Mengatasnamakan Aplikasi Plataran Sehat Beredar di WhatsApp
Demikian beberapa poin penting dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 yang kami bahas pada kesempatan kali ini. (*)