Penghapusan Utang Macet UMKM Segera Dieksekusi Bank

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut ada 70.000 pelaku UMKM yang siap dihapuskan utang macetnya oleh perbankan Himbara. Foto: IST--

BACA JUGA:Sherly Benny

Menurut Maman, bahwa pelaku UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan piutang macet UMKM ini, hanya pelaku usaha yang memang notabene terkena beberapa permasalahan. 

"Misalnya pelaku usaha tersebut menjadi korban gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19," katanya lagi.  

Adapun syarat lainnya untuk mendapatkan penghapusan piutang macet UMKM ini, hanya bagi UMKM yang betul-betul tidak tertolong karena tak mampu melakukan pembayaran angsuran.  

"Mereka itu memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet," lanjutnya lagi. 

Kemudian, lanjut Maman, portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan