Pengedar Narkoba di Macang Sakti Berhasil Dibekuk Polisi

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SH (30) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa. Foto : ist--

REL, Sekayu - Meski sempat kabur dan mencoba membuang Barang Bukti (BB), saat dilakukan penggrebekan. Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SH (30) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Senin (13/11/2023).

SH ditangkap di sebuah pondok kebun miliknya di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin, SH kepada awak media, Jumat (17/11/2023) mengatakan bahwa, dalam Operasi Pekat II Musi 2023. Pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.

"Benar, pengedar narkoba jenis sabu berinisial SH (30) berhasil ditangkap pada, Senin (13/11/2023) malam yang lalu. Tepatnya di sebuah pondok kebun dalam wilayah Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, " ungkap Nasirin.

BACA JUGA: Sabu 1 Kg Milik Kurir Asal Bangka Diblender

Nasirin menambahkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berkat informasi masyarakat. Dimana informasi menyebutkan, ada aktivitas peredaran gelap narkoba di sebuah pondok di wilayah dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

"Atas informasi tersebut. Saya perintahkan Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli, SH beserta anggota, untuk melakukan penyelidikan mendalam, " beber Nasirin.

Lebih lanjut Nasirin mengungkapkan. Setelah didapat informasi akurat. Kanit Reskrim dan anggota lalu melakukan penggrebekan.

"Alhasil, didapati keberadaan tersangka SH. Meski sempat mencoba kabur saat di gerebek. Dengan sigap, anggota berhasil mengamankan tersangka. Saat itu, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 1,62 gram dari kantong celananya, " tegas Nasirin.

Lebih lanjut diterangkan Nasirin. Tersangka pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui barang haram itu adalah miliknya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sanga Desa. Selanjutnya di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (rls) 

Tag
Share