Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Solusi Efisiensi dan Fleksibilitas ASN
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Solusi Efisiensi dan Fleksibilitas ASN-ist/net-
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Solusi Efisiensi dan Fleksibilitas ASN
REL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB merumuskan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dua kategori.
Dua kategori yaitu paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengangkatan tenaga kerja, efisiensi anggaran, dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer.
Jam Kerja per Hari
Dalam dokumen DPR berjudul "Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia," dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya bekerja empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.
Jam kerja ini merujuk pada aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyebutkan bahwa pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 jam per hari atau kurang dari 35 jam per minggu.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Maret 2025, Serentak dan Tuntas termasuk Empat Lawang
BACA JUGA:PPPK Part Time, Apakah Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Sistem Pembayaran Gaji
Hingga kini, sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih dirumuskan. Namun, jika mengacu pada sistem pekerja paruh waktu dalam PP Pengupahan, gaji dihitung per jam.
Gaji PPPK penuh waktu saat ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan gaji awal golongan IX sebesar Rp2,96 juta, di luar tunjangan.
Kesepakatan Kerja
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu bekerja sesuai waktu yang telah disepakati.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyebut bahwa PPPK paruh waktu memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja sebagai ASN tanpa kehilangan penghasilan, namun dengan beban anggaran yang lebih rendah bagi pemerintah.