Amarah Berujung Amputasi Kaki Marbot Masjid
Ungkap kasus oleh Polree OKU Timur terkait Kades Sidodadi OKU Timur yang ditangkap atas penusukan marbot masjid yang mengakibatkan amputasi kaki korban.--
BACA JUGA:Logistik Pemilu dan Pilkada 2024 Segera Dilelang
Kapolres mengatakan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka lasung lari ke luar OKU Timur.
"Dari hasil interogasi kami, kepada pelaku keterangan pelaku melarikan, ke wilayah hukum tenggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah," tambah Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban, karenakan korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah jumat.
BACA JUGA:Gelar Apel Pagi Sekaligus Bahas Rencana Pisah Sambut
BACA JUGA:Lima Besar Kantor Digital Teraktif di Indonesia
"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku.
"Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka," pungkasnya. (*)