Transaksi Ganja di Bengkulu, Warga Paiker Dibekuk Polisi

Pada Minggu (5/1/2025) pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial OS (28), warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Foto : ist--

REL, Seluma - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. 

Pada Minggu (5/1/2025) pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial OS (28), warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Kasatres Narkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalan lintas Bengkulu-Tais, Kelurahan Babatan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Sumsel Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan 2025

BACA JUGA:Pemilik Ternak Terancam Denda

"Informasi ini kami terima pada 1 Januari 2025. Setelah empat hari penyelidikan, kami menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi," ujar Hengky, Senin (6/1/2025).

Saat digeledah, tim menemukan empat paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan plastik biru. 

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Seluma bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti ini merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering," jelas Hengky.

BACA JUGA:Jalan Rusak Bakal Diganti Jalan Layang

BACA JUGA:Pemerintah-DPR RI Sepakat Biaya Haji 2025 Sebesar Rp89,4 Juta

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa upaya memberantas narkoba terus digencarkan. 

Polisi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan