Warga Perumahan Modern Sriwijaya Menggugat!

RUSAK: Insiden perusakan jalan di Jl A Kadir, RT 38, RW 07, yang dilakukan oleh seorang pengusaha mengklaim lahan tersebut, menjadi puncak kekecewaan warga. Foto: dok/ist--

Selain itu, mereka juga melaporkan kasus perusakan jalan dengan nomor laporan LP/B/43I/2025/SPKT/Polda Sumsel, sementara laporan wanprestasi memiliki nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Sumsel.

Laporan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Pj Gubernur Sumsel dan Ombudsman.

Tuntutan Warga: Realisasi Janji atau Pengadilan

Warga yang kini berjumlah lebih dari 200 kepala keluarga bersikukuh memperjuangkan hak mereka hingga ke meja hijau jika developer tetap mangkir dari tanggung jawab.

“Janji tertulis ada di brosur dan master plan. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dipenuhi,” pungkas Armando.

BACA JUGA:Pertanyakan Realisasi Perda Pesantren

Dengan tekanan hukum dan dukungan komunitas, warga berharap keadilan akan berpihak pada mereka, memaksa developer memenuhi komitmen yang telah diabaikan selama bertahun-tahun. (*)

Tag
Share