32 Perangkat Desa di Rejang Lebong Lolos PPPK 2024, Harus Pilih: Jabatan Lama atau Karier Baru?
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Sebanyak 32 perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah kepala desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menyampaikan bahwa hasil seleksi ini telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama pihak terkait.
"Dari pendataan yang kami lakukan, ada 32 perangkat desa yang lulus PPPK, termasuk dua kepala desa. Kami telah melakukan rapat pembahasan mengenai hal ini," ujarnya, Jumat (31/1).
Selain perangkat desa, sebanyak 32 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga lulus seleksi PPPK di kabupaten tersebut.
Dengan adanya perangkat desa dan BPD yang lulus PPPK, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemendagri dan daerah lain yang mengalami kasus serupa.
Perangkat Desa yang Lulus PPPK Harus Memilih
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa dan anggota BPD yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.
Mereka bisa tetap menjadi perangkat desa atau anggota BPD dengan mengundurkan diri dari status PPPK, atau sebaliknya, memilih menjadi PPPK dan melepaskan jabatan di desa.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan P3K di Muba: Siap Selalu Meningkatkan Kinerja!
Dari hasil pendataan, dua kepala desa yang dinyatakan lulus PPPK adalah Kades Lubuk Tunjung dan Kades Balai Buntar di Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Sementara itu, 30 orang lainnya merupakan perangkat desa seperti sekretaris desa (sekdes) dan kepala urusan (kaur), serta 32 orang lainnya adalah ketua dan anggota BPD.
Sejauh ini, dua orang telah resmi mengundurkan diri dari PPPK, yaitu Kades Lubuk Tunjung dan Sekdes Tasikmalaya di Kecamatan Curup Utara.