Pemangkasan Anggaran dan Adaptasi ASN: Menguji Ketangguhan Birokrasi Indonesia

Doc/Foto/Ist--

4. Sistem pencatatan kinerja online

Mengoptimalkan e-Government dengan menciptakan sistem pemantauan kinerja berbasis digital.

Dengan pendekatan ini, kantor tidak lagi bergantung pada ruang fisik, melainkan lebih kepada efektivitas kerja.

Transformasi ini tidak hanya mempercepat birokrasi tetapi juga memperkuat modernisasi administrasi pemerintahan.

BACA JUGA:Wisata Maribaya Bandung: Surga Tersembunyi dengan Pemandangan Eksotis dan Pemandian Air Panas!

Kebijakan Gaji dan Tunjangan Kejelasan Nasib Gaji ke-13 dan 14 ASN

Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Namun, terdapat ketidakpastian terkait pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Keputusan akhir masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji ke-13 dan 14 masih dalam proses pembahasan, tetapi ia memberi sinyal positif bahwa tunjangan ini tetap akan dicairkan pada 2025.

Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada:

✅ ASN (PNS, CPNS, PPPK)

✅ Prajurit TNI dan anggota Polri

✅ Pejabat negara

✅ Pensiunan dan penerima pensiun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan