Kerbau Liar, Siap-siap Kena Tembak Bius

Satpol PP Muratara siap tembak bius kerbau liar yang berkeliaran di Jalinsum untuk mengurangi kecelakaan dan menjaga keselamatan warga. Penegakan hukum ini mendukung Perda No 11/2017 demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Foto : ist--

BACA JUGA:13 Hari Kedepan Polres Pagar Alam Bakal Gelar Razia

Untuk melanggar aturan ini, pemilik akan dikenakan denda, yakni Rp100.000 per hari untuk kerbau atau sapi, dan Rp50.000 per hari untuk kambing atau domba. 

Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengurus ternak mereka," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan