Kabar Gembira! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jenjang Karier Kini Lebih Jelas

Kabar Gembira! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jenjang Karier Kini Lebih Jelas-ist/net-

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengikuti lima tahap utama:

Pengusulan oleh PPK: Gubernur atau Wali Kota mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB.

Penetapan Kebutuhan: Kemenpan RB memverifikasi dan menetapkan formasi sesuai usulan.

Pengajuan NIP: PPK mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.

Penerbitan NIP: BKN memproses NIP dalam tujuh hari kerja.

Penetapan Pengangkatan: PPK menetapkan pengangkatan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tak Semua Dosen Bisa Dapat Tukin, Aliansi Dosen Lantangkan 'Tukin for All'

BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Dukung Sinergi yang Lebih Baik

Kriteria dan Jabatan yang Dibutuhkan

PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga non-ASN yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

Terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

Lulus seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Jabatan yang dapat diisi meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan