Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun hingga 14% untuk Mudik Lebaran 2025

Mentri keuangan Sri Mulyani --
REL,BACAKORAN.CO – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik hingga 14 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan diskon pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
BACA JUGA:BNN RI Bongkar Fakta Mengejutkan! Puluhan Ton Narkoba Ditemukan di Desa!
Insentif Pemerintah: PPN Ditanggung Sebagian
Penurunan harga tiket ini didukung oleh kebijakan pemerintah yang menanggung 6 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang akan bepergian pada periode mudik Lebaran.
"PMK ini mengenai PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik, khusus bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik," ujar Sri Mulyani pada Sabtu (1/3/2025).
BACA JUGA:Misteri Hilangnya Kades Deli Serdang di Jembatan Lau Luhung: Motor Ditemukan, Jejak Menghilang
Komponen Penurunan Harga Tiket
Selain insentif PPN, pemerintah juga melakukan berbagai upaya lainnya untuk menekan harga tiket pesawat, di antaranya:
1. Pengurangan harga avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia.
2. Penyesuaian fuel surcharge, yang sebelumnya menjadi salah satu faktor utama tingginya harga tiket.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya.