Pelaku Pencurian Getah Karet Menyerahkan Diri

Seorang pelaku, Edi Saputra (29), menyerahkan diri ke Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-ist-
REL, PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di perkebunan karet milik warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Seorang pelaku, Edi Saputra (29), menyerahkan diri ke Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (19/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Edi Saputra bersama rekannya, Yanto, mencuri 100 kilogram getah karet milik Muskari Bin Samsul di Dusun I Desa Air Itam.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
BACA JUGA:Florian Wirtz Bertahan di Leverkusen
Kapolres PALI menyatakan bahwa tersangka menyerahkan diri tanpa perlawanan.
"Tersangka Edi Saputra menyerahkan diri ke Mapolres PALI dan kini sedang menjalani proses hukum. Kami juga tengah memburu tersangka lainnya, Yanto, yang masih dalam pelarian," ujar pihak kepolisian.
Barang bukti berupa satu karung getah karet dan satu karung putih telah diamankan sebagai alat bukti kejahatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron.
BACA JUGA:186 Personel Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon
Atas perbuatannya, Edi Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. **