Tak Kunjung Dilantik, Hidayat Arsani Pasrah: “Saya Serahkan kepada Allah SWT”

--
Rel, Pangkalpinang – Gubernur terpilih Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akhirnya angkat bicara soal ketidakpastian jadwal pelantikannya.
Meski sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada bersama Hellyana sebagai wakil gubernur, keduanya hingga kini belum resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadwal pelantikan masih menunggu Bapak Presiden dari luar negeri. Kapan waktunya, saya serahkan pada Allah SWT,” ujar Hidayat yang akrab disapa Panglima, Senin (15/4/2025).
BACA JUGA:KAI Pesan 54 Lokomotif Baru dari AS Senilai Rp 3,56 Triliun, Fokus Perkuat Angkutan Batu Bara
Hidayat menjelaskan, proses administratif masih berjalan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara.
Namun, belum ada pemberitahuan resmi soal waktu pelantikan. Sementara itu, roda pemerintahan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Sugito.
“Meski belum dilantik, saya dan Bu Hellyana tetap mempersiapkan diri. Kami siap mengenakan ‘baju pengantin’ ketika saatnya tiba,” ungkap Hidayat.
Meskipun belum secara resmi menjabat, pasangan terpilih ini sudah mulai menyusun prioritas kerja dan menginventarisasi persoalan yang ada di Bangka Belitung. Salah satu masalah krusial yang disorot adalah defisit anggaran daerah yang mencapai Rp 271 miliar.
BACA JUGA:KAI Pesan 54 Lokomotif Baru dari AS Senilai Rp 3,56 Triliun, Fokus Perkuat Angkutan Batu Bara
“Pemulihan keuangan daerah bukan hal mudah. Kita prediksi butuh dua tahun awal masa jabatan untuk mengembalikan stabilitas anggaran. Beberapa bidang yang tidak prioritas akan kita pangkas, dan potensi pendapatan asli daerah akan dimaksimalkan,” jelasnya.
Hidayat juga menaruh perhatian khusus pada persoalan Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP) yang kerap mengalami keterlambatan pencairan.
Menurutnya, disiplin anggaran dan tata kelola birokrasi menjadi kunci agar TPP bisa tepat waktu.
Pelantikan Hidayat Arsani dan Hellyana seharusnya sudah digelar sejak awal Maret 2025.
Namun, hingga kini telah tertunda tiga kali. Penundaan pertama disebabkan proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).