20 Tahun Mengabdi, Honorer K2 Kemenkes Dipecat di Tengah Proses PPPK

--

REL,BACAKORAN.CO - Di tengah masa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 yang masih berlangsung, kabar menyedihkan datang dari kalangan honorer teknis Kategori 2 (K2).

Salah satu honorer Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Penda Sebayang, mengungkapkan dirinya diputus kontrak tepat pada peringatan Hari Buruh 2025.

Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh telah mengeluarkan imbauan agar instansi tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer selama proses seleksi PPPK berlangsung.

BACA JUGA:Hadiah Prabowo di Hari Buruh: Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK, Buruh Tak Lagi Sendiri!

"Saya diberhentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari Kemenkes RI. Setelah mengabdi lebih dari 20 tahun, semuanya berakhir dengan selembar surat PHK," tutur Penda kepada jpnn.com, Kamis (1/5).

Penda menduga pemecatannya berkaitan dengan usahanya mencari keadilan agar tetap bisa mengikuti proses seleksi PPPK, yang telah ia perjuangkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Ombudsman RI.

Surat edaran MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 sebelumnya menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mempertahankan tenaga honorer yang tengah mengikuti proses seleksi ASN serta tetap menganggarkan gaji mereka.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK 2025 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya

Namun, realitas di lapangan berkata lain. Dalih “tidak ada anggaran” kembali menjadi alasan pemberhentian, bahkan terhadap honorer yang telah masuk dalam database K2.

Kepala BKN Prof. Zudan pun kembali mengingatkan agar instansi segera memberikan kepastian terhadap nasib para calon ASN dan memastikan mereka memperoleh pembekalan sebelum diangkat secara resmi.

“Pemda tidak boleh memberhentikan honorer, bahkan jika mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), selama proses seleksi masih berlangsung,” tegas Zudan.

BACA JUGA:Gili Trawangan: Pesona Pulau Kecil yang Menyihir Dunia dengan Keindahan dan Kedamaiannya

Kisah Penda menjadi cermin betapa imbauan pusat sering kali tidak memiliki daya paksa di tingkat instansi.

Sementara itu, ribuan honorer lain kini was-was menanti nasib mereka di tengah ketidakpastian anggaran dan regulasi yang belum seragam.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan