Polres Garut Amankan Pelaku Penjualan Satwa Liar Melalui Medsos
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan seorang penjual satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang melalui media sosial (medsos) -Foto: dok/ist-
REL , Jawa barat - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan seorang penjual satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang melalui media sosial (medsos) di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
AKP Ari Rinaldo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, menjelaskan bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan satwa liar, dengan inisial WS (42), telah diamankan beserta barang bukti yang disita ke Mapolres Garut.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, kepolisian melakukan penggerebekan ke tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan satwa liar oleh WS di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, pada hari Senin (20/5).
BACA JUGA:Bripka Leonardo Berhasil Menangkap Napi Kabur dari LPKA Kelas 2 Bandarlampung
BACA JUGA:Sesuai STR Kapolda Sumsel, Sumur Minyak Ilegal Milik OTD Dibongkar dan Ditutup
Selain menangkap WS, polisi juga menyita sejumlah satwa liar yang masih hidup, termasuk satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatera, dua ekor anak Musang Ekor Putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
Pelaku WS telah melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Menurut pengakuan sementara dari pelaku, satwa liar yang dimilikinya dijual secara ilegal melalui akun Facebook.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap, 89,56 gram Sabu Disita, Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi saat ini masih terus berupaya mengungkap tuntas kasus sindikat penjualan satwa liar ini, serta menindak tegas secara hukum bagi pelakunya.
Ari menegaskan bahwa kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan yang dilindungi.*