Polisi Musi Rawas Tangkap 18 Terkait Kasus Sabu di Kontrakan Desa Air Satan
Polisi Musi Rawas Tangkap 18 Terkait Kasus Sabu di Kontrakan Desa Air Satan. (Poto: Pad/dok polisi)--
BACA JUGA:Polres OKU Berhasil Amankan Kurir Narkoba di Baturaja Timur
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
Enam belas tersangka lainnya direkomendasikan untuk menjalani assesment medis di BNNK Mura dan selanjutnya direhabilitasi. (*)