BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Buah Sawit di Megang Sakti, Rekannya Masih Buron
Setelah kejadian, para korban mendapati lima handphone (merek Realme C21, iPhone 11 Pro Max 256GB, iPhone XR 128GB, Vivo 16, Samsung A6) dan satu dompet kecil berwarna pink yang berisi uang Rp 1.050.000 beserta KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa hilang.
Ketua KKN, Andrey Gunawan, melaporkan kejadian tersebut ke rumah Kepala Desa dan melanjutkan laporan ke Polres Musi Rawas. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 18.500.000.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/170/VII/2024/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL tanggal 24 Juli 2024, Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku pencurian diduga adalah Jingga dan S.
Tim kemudian menangkap Jingga di Desa Taba Tengah tanpa perlawanan dan menyita barang bukti berupa tiga handphone: Realme C21, iPhone XR, dan iPhone 11 Pro Max.
BACA JUGA:Polsek Merapi Barat mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian
Jingga mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa handphone tersebut hendak dijual. Upaya untuk menangkap S belum berhasil karena S tidak berada di rumah saat penggerebekan.
Kapolres menghimbau kepada pelaku S dan keluarganya untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat dilakukan dengan baik, daripada menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian.