REL,Bekasi - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah pabrik bakso tak berizin di Bekasi, Jawa Barat, yang menggunakan bahan baku jeroan sapi.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa bahan utama yang digunakan bukanlah daging sapi seperti yang diklaim oleh pelaku, melainkan tepung dan jeroan dari leher sapi yang dihaluskan dan dijadikan bahan dasar bakso.
"Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi.
Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (8/8).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Truk di PALI atas Dugaan Tindakan Kriminal
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin edar penjualan bakso.
Selain itu, kepolisian juga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan bakso tersebut.
"Ketika kita cek di laboratorium, kita periksa saksi, dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi," ujar Victor.
Untuk menipu konsumen agar bakso tetap terasa seperti daging sapi, produsen menggunakan jeroan sapi yang dihaluskan dan dicampur untuk menimbulkan aroma dan rasa daging sapi. "Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang enggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," tambah Victor.
Victor juga menyebut bahwa pabrik bakso ini telah beroperasi sejak tahun 2018. Taktik ini dilakukan oleh produsen untuk menekan biaya produksi. Pabrik tersebut diketahui meraup keuntungan hingga Rp 15 juta setiap bulannya.
BACA JUGA:Sopir Truk Kayu Log Garap IRT, Lalu Ditinggalkan
BACA JUGA:Truk Overload Mundur, Gencet Pengendara Motor dengan Truk Lain
"Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulannya itu Rp 15 juta," ucap Victor.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MT (43) sebagai tersangka. MT merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab pabrik tersebut.