"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik, dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," tutur Victor.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap produk-produk pangan yang beredar dan memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi serta kandungan bahan yang sesuai dengan yang tertera pada label.***
BACA JUGA:Tim Gabungan Ratakan Bekas Gubuk Tambang Liar
BACA JUGA:Sayat Cutter ‘Burung’ Suami yang Menikah Lagi
Kategori :