Sri Mulyani Perketat Aturan Perpajakan Melalui PMK Nomor 47 Tahun 2024

Selasa 13 Aug 2024 - 04:09 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang memperketat regulasi terkait akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan.

PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 70 Tahun 2017, yang awalnya mengatur Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA:OJK: Kualitas Kredit UMKM Terjaga dengan Tren Penurunan Risiko Kredit

BACA JUGA:Dua Atlet Sepeda Asal Lahat Raih Prestasi di Sriwijaya Ranau

Peraturan baru ini menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak dapat lagi menghindari kewajiban pajak. PMK 47/2024 memperkuat ketentuan antipenghindaran dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan entitas terkait lainnya untuk tujuan perpajakan.

Menurut isi pertimbangan dalam PMK 47/2024, perubahan ini diperlukan karena PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebelumnya belum mencakup ketentuan antipenghindaran yang sesuai dengan standar pelaporan umum atau Common Reporting Standard (CRS).

"Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat lebih mendukung program Automatic Exchange of Information (AEoI) sesuai UU 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan," demikian dijelaskan dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA:PDIP: Mundurnya Airlangga Hartarto Ubah Peta Politik Pilkada 2024

BACA JUGA:OJK Luncurkan Anti-Scam Center: Langkah Terbesar Indonesia untuk Cegah Penipuan dan Judi Online

Salah satu tambahan signifikan dalam PMK 47/2024 adalah Bab VA yang mencakup Pasal 30A. Pasal ini secara tegas melarang setiap pihak untuk melakukan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban pelaporan informasi pajak.

Jika terjadi pelanggaran, kesepakatan atau praktik yang dilakukan oleh lembaga keuangan akan dianggap tidak sah, dan kewajiban pelaporan informasi tetap harus dilaksanakan.

Selain itu, Pasal 30A juga mengatur larangan terhadap penyembunyian informasi dan pembuatan pernyataan palsu terkait kewajiban perpajakan. DJP diberikan kewenangan untuk memberikan teguran tertulis, melakukan pemeriksaan, hingga mengambil langkah hukum pidana bagi pelaku penghindaran akses informasi perpajakan.

BACA JUGA:Golkar Pastikan Pengunduran Diri Airlangga Hartarto Bukan Karena Desakan Eksternal

BACA JUGA:Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi dari Subsidi BBM

Dengan diberlakukannya PMK 47/2024, Sri Mulyani berharap peraturan ini dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia, serta mencegah praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.

Kategori :