Sejumlah Komika Ikut Unjuk Rasa di Depan DPR, Kawal Putusan Krusial MK Terkait Pilkada 2024

Kamis 22 Aug 2024 - 13:22 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:DPR Pertimbangkan Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada

BACA JUGA:PDIP Sambut Positif Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki dan Politik Kotak Kosong

RUU Pilkada ini mencakup dua materi krusial: penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, dan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada yang kini hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Aksi para komika ini menjadi salah satu bentuk perlawanan kreatif terhadap keputusan politik yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.***

Kategori :