REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan peraturan baru yang akan memperketat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar Subsidi.
Aturan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2024 dan bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang berhak.
BACA JUGA:PT Adaro Energy Indonesia Tbk Membuka 42 Posisi Baru untuk Karier di Dunia Pertambangan
BACA JUGA:PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Ungkap Cadangan Batu Bara 2,4 Miliar Ton, Siap Produksi Hingga 30 Tahun
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, peraturan tersebut akan termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Dalam aturan baru ini, kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Untuk Pertalite, kendaraan bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC akan dilarang, sedangkan untuk Solar subsidi, kendaraan diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC akan dikenakan larangan serupa.
BACA JUGA:Siap Dukung Musi Half Marathon 2024
BACA JUGA:Harga Sayur Meroket, Imbas Kemarau Panjang
Daftar Kendaraan Tidak Boleh Gunakan Pertalite:
- Honda:
- ADV 160 (156,9 cc)
- CB150R Streetfire (149,2 cc)
- CBR150R (149,2 cc)
- CRF 150 (149,15 cc)