RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Polsek Terawas, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap dan menahan seorang terduga pelaku pencurian sesuai Pasal 363 KUHPidana di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Identitas tersangka diketahui bernama Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Tiga Karyawan PT. Evans Lestari Ditangkap Polisi Terkait Pencurian 1 Ton Buah Sawit
BACA JUGA:28 Anak Petani Sawit Terima Beasiswa
Ia diduga mencuri buah kelapa sawit milik SY (54) di kebun milik korban yang berlokasi di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (4/9/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut saat dimintai keterangan pada hari yang sama.
“Benar, kami telah menangkap pencuri buah sawit di Dusun IV, Desa Babat,” ujar Kasi Humas.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/IX/2024/SPKT/Polsek Terawas/Polres Mura/Polda Sumsel, tanggal 4 September 2024, kasus ini bermula ketika korban, SY, melaporkan bahwa kebun sawit miliknya sering dicuri oleh orang tak dikenal. Pada pukul 02.00 WIB, korban datang ke Polsek Terawas dan melaporkan secara lisan mengenai pencurian buah sawit tersebut.
BACA JUGA:Mengulik 10 Manfaat Minyak Kelapa Sawit dan Risikonya
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali ke Polsek untuk meminta bantuan patroli di kebunnya. Personel Polsek bersama korban dan anaknya kemudian berangkat menuju kebun sawit untuk melakukan patroli.
Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka bersama beberapa rekan lainnya tengah mencuri buah sawit miliknya. Saat itu juga, korban dan anaknya menyorot tersangka dengan senter dan berteriak,
“Jangan lari, maling!” Setelah itu, korban bersama anaknya dan anggota Polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mencoba melarikan diri ke arah sungai.
Akhirnya, satu orang tersangka atas nama Robinho berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Terawas untuk diproses lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 43 janjang kelapa sawit dengan berat sekitar 1.300 kg. Jika ditaksir, kerugian tersebut mencapai sekitar Rp 2.860.000.