RAKYATEMPATLAWANG — Polisi mengungkap kasus penculikan anak di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial MB (49) yang berprofesi sebagai pengendara ojek online.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan anak berinisial K pada Minggu, 8 September 2024.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi
Korban, yang saat itu sedang bermain bersama temannya, dilaporkan diculik oleh pria bersepeda motor dengan atribut ojek online.
"Pelaku kami tangkap pada Senin, 9 September 2024, di wilayah Alam Sutera sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kapolres Victor.
Ia menambahkan bahwa pelaku MB dikenakan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016.
BACA JUGA:Dugaan Gadis Penjual Gorengan Dirudapaksa Sebelum Tewas Dikubur di Padang Pariaman, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor: Peluang untuk Lulusan D3 hingga S1
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MB mengajak korban K untuk naik motor dengan dalih mengambil koper di Melati Mas.
Namun, penculikan tersebut berhasil diungkap setelah korban ditemukan di sekitar musala Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara.
Kini, korban telah kembali bersama orang tuanya.
BACA JUGA:Berita Kriminal Heboh di Sulawesi: Wanita Terekam CCTV Mencuri di Pasar, Videonya Viral
BACA JUGA:Paman Aniaya Ponakannya di Bulukumba, Sulsel: Terus Dihajar Meski Korban Minta Ampun