REL, Empat Lawang - Sidang pleno keputusan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati, resmi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.
Gugatan tersebut dikemukakan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang yang menyatakan HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati untuk periode 2024-2029.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak HBA-Henny ditolak seluruhnya.
“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” ujar Rodi Karnain dalam rapat pleno yang digelar pada hari Minggu, 6 Agustus 2024, dan dibacakan secara terbuka pada Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA: Bonang: Alat Musik Tradisional Khas Jawa Timur yang Menggoda Selera Mendengarkan
BACA JUGA: Aramba: Warisan Budaya dan Tradisi dari Sumatera Utara
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi, serta disaksikan oleh pihak terkait.
Keputusan ini memperkuat posisi KPU Empat Lawang yang sebelumnya telah memutuskan melalui berita acara nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 bahwa HBA tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa Pilkada Empat Lawang tahun 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad dan Arifa'i.
“Sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada 21 September 2024, peserta pemilihan serentak di Kabupaten Empat Lawang hanya satu calon pasangan,” jelas Eskan kepada awak media. *