REL, Lahat - Bawaslu Ingatkan ASN, BUMN, BUMD Tak Terlibat Dalam Kampanye. Masa kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat tepatnya akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat Nana Priana melalui Anggota Komisioner Andra Juarsyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN serta BUMD untuk tidak terlibat dalam mengampanyekan pasangan calon (Paslon).
"Kami ingatkan ASN, pegawai BUMN dan BUMD agar tidak terlibat di dalam mengampanyekan pasangan calon," ujarnya.
BACA JUGA:Banyak Fasilitas Umum Rusak dan Dicuri
BACA JUGA:Dikeroyok OTD, Yongki Bidik Sumsel Meninggal
Disampaikannya, larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran di dalam proses pemilihan nanti. Pengawasan secara intensif akan dilakukan Bawaslu Lahat.
"Kami akan lakukan pengawasan secara intensif dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan keterlibatan ASN, pegawai BUMN/BUMD di dalam kampanye," tegas Andra Juarsyah. (*)