Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa penyimpangan izin impor gula telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Selain itu, diketahui bahwa Tom Lembong memiliki aset yang tercatat, antara lain berupa surat berharga senilai Rp 94,5 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar, serta harta lainnya mencapai Rp 4,7 miliar, dengan total nilai harta mencapai Rp 101 ,5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang berpengaruh dalam pemerintahan.(*)
Kategori :