Sumatera Selatan Jadi Wilayah dengan Aduan Tambang Ilegal Terbanyak, Pj Gubernur Harap Ada Payung Hukum

Jumat 15 Nov 2024 - 12:38 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Sumatera Selatan Jadi Wilayah dengan Aduan Tambang Ilegal Terbanyak, Pj Gubernur Harap Ada Payung Hukum

REL, Palembang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sekitar 125 aduan terkait aktivitas tambang ilegal di Indonesia, dengan laporan terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Data ini menunjukkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap tambang-tambang ilegal di wilayahnya. 

Ia mengakui bahwa sebagian besar aktivitas tambang ilegal ini merupakan tambang rakyat, dengan fokus utama pada dua jenis tambang, yaitu tambang mineral batu bara (minerba) dan tambang minyak serta gas (migas).

BACA JUGA:Erick Thohir: Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka

BACA JUGA:Anggota Komisi X Verrel Bramasta Soroti Minimnya Anggaran Riset, Hanya Rp 6,5 Triliun Jauh dari Standar UNESCO

Tambang Rakyat dan Tantangan Penegakan Hukum

Elen menjelaskan bahwa tambang rakyat di sektor migas di Sumsel telah tersebar di sekitar 17.000 lokasi, atau lebih dari 10 ribu titik, dan tanpa regulasi yang jelas, sulit bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. 

Oleh sebab itu, Elen berharap ada regulasi khusus dari pemerintah pusat yang dapat membantu penanganan tambang ilegal ini, khususnya di sektor tambang rakyat. "Tanpa regulasi yang jelas, penertiban tambang rakyat ini cukup merepotkan. Kami sudah membahas ini dengan Kementerian ESDM," katanya, Kamis (14/11/2024).

Dukungan Perpres untuk Penertiban Tambang Ilegal

Elen menambahkan bahwa permasalahan tambang ilegal diharapkan segera mendapat payung hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ia berharap Perpres tersebut dapat menjadi solusi bagi permasalahan ini, dengan cara membuka peluang bagi tambang rakyat untuk diatur dan dilegalkan.

 “Dengan adanya Perpres ini, kami bisa melakukan kerja sama untuk membuat aktivitas tambang rakyat ini menjadi legal. Insya Allah, bisa segera diselesaikan," ungkap Elen.

BACA JUGA:KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Pengusaha Tambang Terkaya di Daerah Bengkulu

Kategori :