Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Seiring dengan penerapan skema sertifikasi baru, Kemenag juga mengumumkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing. Tunjangan mereka naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari sebelumnya.
Bagi guru ASN, kebijakan TPG tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Bantu Guru Taklukkan Tantangan Gen Z dengan AI
BACA JUGA:Simpan Senjata Api, ASN Kemenhub Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dampak dan Harapan
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat sertifikasi guru, menghemat anggaran negara, dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Selain itu, dengan kenaikan TPG, kesejahteraan guru diharapkan meningkat.
“Harapannya, guru-guru madrasah bisa lebih cepat mendapatkan sertifikat pendidik, sehingga mereka berhak atas TPG yang layak. Ini adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru,” kata Abu Rokhmad.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dari Kemenag dalam menjawab kebutuhan percepatan sertifikasi dan efisiensi biaya. Bagi para guru madrasah, hal ini tentunya menjadi angin segar dalam meningkatkan kualitas dan pengakuan terhadap profesi mereka***