PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Keluarga, Ungkap Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024
REL, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dari keanggotaan partai.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang disampaikan pada Senin (16/12/2024).
PDIP menyatakan Jokowi telah terang-terangan melawan keputusan partai terkait dukungan capres-cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Keputusan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai," demikian tertulis dalam SK tersebut.
BACA JUGA:Geger Pidato Prabowo: Saham Disebut Judi, Program Makan Gratis Diluncurkan
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Tegaskan Tak Ingin Ulangi
Jokowi Dituding Dukung Prabowo-Gibran
PDIP menyoroti keputusan Jokowi yang mendukung capres-cawapres dari partai politik lain, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.
Hal ini dianggap membangkang terhadap keputusan partai yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.
Lebih jauh, PDIP menuding Jokowi telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan tersebut dinilai menjadi awal kerusakan sistem demokrasi, hukum, dan moral-etika berbangsa.
"Ini merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis SK tersebut.
Komarudin Watubun Umumkan Pemecatan
Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, mengumumkan langsung keputusan pemecatan Jokowi melalui video resmi. Dalam pengumuman tersebut, Komarudin didampingi petinggi partai seperti Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto, dan Said Abdullah.