Terbukti Melakukan Penggelapan, Oktarina Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis 19 Dec 2024 - 23:51 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

“Bahwa selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024 Terdakwa juga menghubungi Saksi Ferry dari Toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo.

BACA JUGA:Dengan Modus Ini, Agus Cabuli Murid Les Piano

BACA JUGA:Diduga Diracun Ipar, Remaja Ditemukan Meninggal di Belakang Lemari

Lalu Terdakwa meminta Saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. Rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama Terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (*)

Kategori :