REL, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengesahkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pakaian dinas ASN.
Baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan identitas ASN dalam melaksanakan tugasnya.
Aturan ini tidak hanya memperjelas jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan, tetapi juga menyebutkan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya. Berikut penjelasan detail tentang jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN dan PPPK.
Jenis Pakaian Dinas Tahun 2025
1. Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Pakaian Dinas Upacara (PDU)
Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
2. Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot)
Sama seperti di Pemprov, ditambah Pakaian Dinas Upacara khusus Camat/Lurah.
BACA JUGA:Viral Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Karena Telat Bayar SPP, Pakar: Tak Manusiawi
BACA JUGA:Viral Siswa SD di Medan Belajar di Lantai, SPP Dilunasi hingga Tamat SMA