Selain pakaian harian, ASN juga diwajibkan mengenakan:
PDU saat upacara resmi.
Seragam KORPRI pada momen-momen tertentu.
Sanksi Bagi Pelanggar
ASN dan PPPK yang tidak mematuhi aturan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Pedoman Pelaksanaan
Aturan ini akan mulai berlaku penuh pada tahun 2025. Pemprov, Pemkab, dan Pemkot diharapkan mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh ASN dan PPPK di wilayahnya. Dengan aturan yang jelas ini, diharapkan citra ASN sebagai pelayan masyarakat dapat terus terjaga.
Kategori :