Ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH)
1. PDH Khaki
Digunakan pada hari Senin dan Selasa.
Pejabat Tinggi Madya dan Pratama menggunakan lengan panjang atau pendek.
Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional menggunakan lengan pendek.
Kemeja bagi laki-laki wajib dimasukkan ke dalam celana.
2. PDH Kemeja Putih
Wajib dikenakan setiap hari Rabu.
Dapat dikenakan pada acara kenegaraan dengan aturan yang sama.
3. PDH Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah
Dikenakan pada hari Kamis dan Jumat.
Digunakan pada hari Batik Nasional (2 Oktober) atau hari besar keagamaan/kebudayaan.
Untuk pegawai dengan 6 hari kerja, pakaian ini juga dikenakan pada hari Sabtu.
BACA JUGA:KA Logawa dengan Stainless Steel New Generation Tersendat di Terowongan Garahan Jember
BACA JUGA:Mau Buka Indomaret? Ini Syarat dan Modal yang Harus Anda Siapkan
Pakaian untuk Acara Khusus