Sidang MK Memanas! Paslon 4 Balik Tuduh Paslon 2 Lakukan Kecurangan Pilbup OKU Selatan

Selasa 21 Jan 2025 - 04:15 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, JAKARTA – Drama sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kian memanas.

Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025), Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi justru menuding balik Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa sebagai pihak yang melakukan pelanggaran pemilu.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana, menegaskan bahwa Pemohon diduga menyuruh orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencoblos dengan imbalan Rp 200 ribu.

Selain itu, Pemohon disebut menggalang dukungan melalui pertemuan dengan Ketua DPRD Oku Selatan dan sejumlah pejabat usai penetapan calon.

BACA JUGA:Honorer Pemkot Lubuklinggau Demo Tuntut Kepastian Status

"Pemohon justru melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tetapi malah menuduh kami tanpa bukti yang kuat," ujar Denny dalam persidangan.

Pihak Terkait juga membantah tuduhan bahwa ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

Bukti yang diajukan Pemohon berupa surat pernyataan tanpa notaris dan video delapan detik tanpa suara dinilai lemah.

"Tidak ada bukti form kejadian khusus atau keberatan resmi," tambah Denny.

BACA JUGA:Pemkot Evaluasi Pasar Kuliner Dempo

Sementara itu, Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Oku Selatan, turut membantah klaim kecurangan Pemohon terkait pemilih ganda.

Kuasa hukum KPU, Gian Budy Arian, menegaskan bahwa nama-nama yang diduga mencoblos dua kali hanya terdaftar di satu TPS.

Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra, menegaskan tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang di 34 TPS.

Laporan pelanggaran kode etik justru ditujukan kepada petugas KPPS, bukan pada paslon tertentu.

BACA JUGA:Jadwal Libur Ramadan 2025 Akan Segera Diumumkan Paling Lambat Senin

Kategori :