Tiga Kebijakan Strategis untuk Implementasi
Untuk mendukung implementasi PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB telah menetapkan tiga kebijakan utama:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024
Kebijakan ini mengatur kriteria pelamar PPPK dari tenaga non-ASN untuk mempermudah proses seleksi.
2. Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025
Fokus pada penyediaan formasi paruh waktu yang sesuai dengan kualifikasi pelamar dan kebutuhan unit kerja.
3. Pengaturan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memastikan pemerintah daerah memiliki dukungan finansial untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Aldino Javier Saviola, Lulus S2 Cumlaude di UGM pada Usia 22 Tahun, Hanya 1 Tahun Kuliah
Dukungan Pemerintah Daerah dan Peran Pentingnya
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan tenaga honorer baru tidak lagi diperbolehkan.
“Tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK tetap memiliki kesempatan untuk menjadi ASN melalui skema paruh waktu ini. Ini adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan secara optimal,” ujar Rini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menuntaskan masalah tenaga honorer yang sudah berlangsung sejak 2005, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang lebih terarah dan profesional.***