REL, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan berbagai perubahan signifikan.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem zonasi, yang kini digantikan dengan jalur domisili berbasis rayonisasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan alasan perubahan ini, termasuk peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
"Kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu diperbaiki," ujar Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
BACA JUGA:Segera! Aturan Baru Subsidi BBM Hampir Selesai, Siap Terbit Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:HP Samsung dengan harga terjangkau di bawah 2 juta Februari 2025
4 Perbedaan Utama SPMB 2025 dan PPDB
1. Zonasi Dihapus, Digantikan Jalur Domisili
Pada PPDB sebelumnya, sistem zonasi menentukan penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Kini, sistem ini diganti dengan jalur domisili berbasis rayonisasi, yang pembagiannya dilakukan berdasarkan provinsi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basis provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," jelas Abdul Mu'ti.
Meski demikian, aturan detail mengenai jalur ini masih menunggu regulasi resmi yang saat ini belum dipublikasikan.
2. Perubahan Kuota Tiap Jalur Penerimaan
Kuota penerimaan siswa di SPMB 2025 juga mengalami penyesuaian, dengan beberapa jalur yang mendapat peningkatan persentase daya tampung. Berikut rinciannya:
Jenjang SD:
✅ Jalur domisili: minimal 70%