REL,BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI resmi menyetujui pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 8,99 triliun untuk tahun 2025.
Dengan adanya efisiensi ini, total anggaran Kemenkeu tahun 2025 berkurang dari Rp 53,19 triliun menjadi Rp 44,20 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pemangkasan dilakukan pada lima program utama di lingkungan Kemenkeu.
"Mohon persetujuan bagi kami untuk efisiensi Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,991 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
BACA JUGA:Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi Muda
Rincian Efisiensi Anggaran
Kelima program yang mengalami pemangkasan anggaran adalah kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta program dukungan manajemen.
Berikut rincian pemangkasannya:
1. Kebijakan Fiskal
Pagu anggaran awal: Rp 59,1 miliar
Efisiensi: Rp 47,35 miliar
Anggaran akhir: Rp 11,84 miliar
2. Pengelolaan Penerimaan Negara
Pagu anggaran awal: Rp 2,386 triliun