REL, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bereaksi keras terhadap laporan yang menyebut puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu melakukan dinas luar
Dinas luar ke Bali di tengah upaya pemerintah menjalankan efisiensi anggaran.
Jika terbukti benar, Helmi menegaskan bahwa mereka akan diberikan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
"Saya mendapatkan kabar adanya Kepala Badan (Kaban) beserta puluhan staf melakukan dinas luar ke Bali. Jika kabar ini benar, mereka akan disanksi berat karena telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres),” tegas Helmi Hasan, Selasa (26/2/2025).
Gubernur Akan Lakukan Investigasi
Helmi Hasan memastikan akan mengecek kebenaran informasi ini melalui Inspektorat Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa di saat pemerintah berusaha menghemat anggaran, para pejabat dan ASN seharusnya menunda perjalanan dinas luar yang tidak mendesak.
"Saya akan cek, bila betul, maka akan disanksi," tambahnya.
BACA JUGA:Xpeng Resmi Masuk Indonesia, Hadirkan X9 dan G6 sebagai Andalan
BACA JUGA:THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai 20 Maret, Simak Besaran dan Kriterianya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini meskipun telah dihubungi oleh awak media.
Masyarakat Geram, Tuntut Transparansi
Kabar keberangkatan sekitar 30 pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu ke Bali tersebar luas di berbagai media sosial dan media lokal. Perjalanan dinas ini disebut berlangsung dari 23 hingga 26 Februari 2025, dan memicu kemarahan masyarakat.
"Katanya efisiensi anggaran, tetapi masih ada yang DL seperti itu," ujar Hartono, warga Bengkulu, yang menyayangkan keputusan para ASN tersebut.
Instruksi Presiden: Efisiensi Anggaran Harus Dipatuhi
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran, yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan dana negara. Dalam kondisi ini, perjalanan dinas yang tidak mendesak dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.