Persyaratan Essensial untuk Guru PNS Menerima Tunjangan Profesi: Panduan Lengkap Tahun 2024

Selasa 05 Mar 2024 - 11:46 WIB
Reporter : Adi
Editor : Adi

RAKYATEMPATLAWANG- Kabar baik bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, karena tunjangan profesi triwulan I akan segera tersedia.

Tunjangan ini dihitung setiap bulan dengan nominal satu kali gaji pokok dan akan mulai cair pada bulan April tahun 2024.

Namun, untuk dapat menerima tunjangan profesi tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru PNS.

BACA JUGA:1.800 Guru Sertifikasi Telah Menerima Tunjangan Profesi

Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru PNS harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Berstatus sebagai PNS di Daerah di Bawah Binaan Kementerian: Guru PNS harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di daerah yang berada di bawah binaan kementerian.

Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik: Guru PNS harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:Beredar WA Soal Gaji PNS dan PPPK Guru Sumsel Terlambat Masuk

Memiliki Nomor Registrasi Guru: Guru PNS harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

Melaksanakan Tugas Mengajar sesuai dengan Peruntukan Sertifikat Pendidik: Guru PNS harus melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik dan memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar, kecuali bagi guru PNS yang bertugas sebagai Kepala Sekolah.

Memenuhi Beban Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan: Guru PNS harus memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi mereka yang mengikuti pengembangan profesi selama 3 bulan dan program pertukaran guru dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh guru PNS yang akan menerima tunjangan profesi, yaitu:

Memiliki Hasil Penilaian Kinerja minimal dengan Sebutan "Baik": Guru PNS harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik".

BACA JUGA:Pj Walikota Pagaralam Bsrakting Layaknya Seorang Guru

Mengajar di Kelas sesuai Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar yang Dipersyaratkan: Guru PNS harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Tidak sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru PNS tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru PNS agar dapat menerima tunjangan profesi.

Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan para guru PNS dapat terus memberikan kontribusi yang baik dalam dunia pendidikan di Indonesia.*

Kategori :