ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI/Polri, Aturan Sedang Dikaji Ulang

Jumat 15 Mar 2024 - 16:42 WIB
Reporter : Padri
Editor : Ismail

RAKYATEMPATLAWANG- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki peluang untuk mengisi jabatan di TNI/Polri. Namun, tidak hanya TNI/Polri yang dapat diisi oleh ASN.

Anas menjelaskan bahwa skema yang mengizinkan TNI/Polri menempati jabatan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan ini memungkinkan prajurit TNI dan Polri untuk menduduki jabatan di struktur organisasi instansi sipil tertentu, namun hanya pada jabatan tertentu.

BACA JUGA:Selama Ramadan Jam Kerja ASN Berkurang

"Kebijakan ini sudah diatur beberapa tahun lalu. Namun yang baru saat ini adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan di TNI/Polri, yang menurut kami sangat positif," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (14/3).

Resiprokal, lanjutnya, berarti saling berbalasan. Ini berarti bahwa sekarang ASN dengan klasifikasi tertentu memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

BACA JUGA:TEGAS! Pj Wako Palembang Ancam Pejabat ASN

Hal ini sesuai dengan konsep reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pelayanan di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik di kepolisian.

Anas menjelaskan bahwa aturan mengenai pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri telah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, dan parlemen.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Wajibkan ASN Punya Medsos

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), Anas menyampaikan enam poin utama terkait pengaturan prajurit TNI/Polri yang dapat mengisi jabatan ASN.

Pertama, pengisian hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu. Kedua, TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.

BACA JUGA:Serukan ASN Kerja Lebih Giat

Ketiga, khusus bagi TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan mereka. Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan. (*)

Kategori :

Terkini

Kamis 28 Nov 2024 - 23:35 WIB

Real Madrid di Ujung Tanduk

Kamis 28 Nov 2024 - 23:20 WIB

Seperti Ada Penggiringan Opini Publik