RAKYATEMPATLAWANG.- Anggota Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap seorang tersangka pengedar uang palsu di Batam yang dikenal dengan inisial Ns (47).
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kota Batam pada tanggal 23 Maret 2024. Korban dari aksi kriminal ini adalah seorang pedagang UMKM di Batam yang berjualan berbagai lauk di bazar Ramadan di tepi jalan Melcem yang dikenal dengan inisial Ma.
BACA JUGA:Kawal Sidang Tipiring Pelanggaran Pengedaran Miras: Tiga Terdakwa Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Negeri L
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelaku Ns membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyuh campur terong dengan total belanja Rp 18 ribu.
Tersangka Ns membayar dengan uang palsu pecahan seratus ribu Rupiah. Awalnya, Ma tidak mencurigai uang tersebut dan mengembalikan uang kembali sebesar Rp 82 ribu.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar di Desa-Desa
"Tersangka kemudian meninggalkan lapak jualan korban," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, pada Kamis (28/3/2024).
Namun, kemudian Ma mulai mencurigai uang yang diterimanya karena warnanya tampak buram dan teksturnya kasar.
BACA JUGA:Vonis Tiga Terdakwa Pengedar Narkoba Ditunda
Untuk memastikannya, Ma membandingkan uang palsu tersebut dengan uang asli pecahan seratus ribu yang ia miliki, dan ternyata perbedaannya sangat mencolok.
Setelah itu, Ma melaporkan kejadian ini kepada saksi lainnya, yaitu saksi MC dan saksi W.
BACA JUGA:Ringkus Pengedar Barang
"Saksi W kemudian melaporkan hal ini kepada kami," tambahnya.
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Ns di tepi Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kota Batam, berdasarkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Desa Rantau Panjang Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 22 lembar uang palsu serupa, serta satu unit sepeda motor Yamaha.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000,-. (*)