REL, Bengkulu - Polda BENGKULU berhasil mengamankan seorang resedivis dengan inisial RH dan MK dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Res Narkoba.
Operasi tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, 1 paket diduga narkotika jenis ganja seberat 2,93 gram, 2 unit headphone, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip bening.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku, selain sebagai resedivis, juga merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan pasokan dari seorang yang diketahui sebagai Mr. X.
Saat ini, Mr. X sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian, dan identitasnya telah berhasil diakui oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Tas di Dalam Mobil Dicuri saat Tambal Ban
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Tonny, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap Mr. X.
"Identitasnya sudah kita kantongi, saat ini DPO ini sedang kita lakukan pengejaran," kata Tonny dalam kegiatan release pada Jum’at (24/11), didampingi oleh beberapa pejabat kepolisian lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Polda Bengkulu segera menurunkan Tim dari Subdit II Direktorat Res Narkoba untuk menyelidiki dan mengatasi permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Stok Beras Aman di OKU Raya Aman
Pelaku dalam kasus ini dihadapkan pada dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)