Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditangkap Saat Jadi Kurir Narkoba: Polisi Temukan Sabu di Genggaman Tangan

Jumat 26 Apr 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Tersangka juga diketahui merupakan residivis.

Penangkapan Novita Sari Putri (44), yang tinggal di Jalan Maluku, RT 01, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Novera, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, anggota menangkap tersangka bersama dengan barang bukti yang diamankan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit Lidik II Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Ipda Prayitno.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang berada di genggaman tangan tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan gulungan kertas timah rokok di genggaman tangan kanan tersangka," kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Meninggalnya Anggota Polrestabes Medan Briptu S: Kasus Narkoba dan Penyakit Diabetes

Dari dalam timah rokok tersebut, ditemukan 1 plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,20 gram.

Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantarkan.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 21:43 WIB

Pelaku Begal Motor Diciduk

Senin 11 Nov 2024 - 23:16 WIB

Bawa Kabur Motor Tetangga