REL, Palembang - Dua Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 36,67 gram, yakni Rudi Haryanto dan Cik Jon (berkas terpisah), divonis masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri palembang, Jum’at (3/5/2024).
Vonis majelis hakim tersebut Jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang mana pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Dua Kurir Ekstasi Sebanyak 100 Butir Divonis 6 Tahun Penjara
Pada terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatan nya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Rudi Haryanto dan Cik Jon, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,“ jelas majelis saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:405 Gram Sabu Disita, Polisi Tangkap Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Dalam dakwaan JPU,Bahwa kedua terdakwa Rudi Haryanto bersama dengan terdakwa Cik Jon pada anggal 01 September 2023 berhasil diamankan oleh pihak BNN Porvinsi Sumsel dengan cara cara Under Cover Buy.
Kemudian terdakwa Rudi menyetujui pesanan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp 20 juta.
BACA JUGA:Dua Kurir Pembawa 13 Kg Sabu Diringkus
lalu sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Ameng menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh terdakwa Rudi tersebut. (Pad).