Kemudian, saat dilakukan pengembangan diketahui dari keterangan saksi dan analisa informasi elektronik yang ada bahwa pelaku lainnya yakni Ismail.
Selanjutnya, menemukan pelaku Ismail dan dilakukan interogasi awal dapat diketahui bahwa pelaku Ismail mengakui telah melakukan pencurian dengan kakaknya yakni RM, dengan dibantu oleh dua orang security PT. DAM yaitu Yayan dan ZL
Kemudian, melalui kerjasama dan penggalangan dengan pihak pengamanan Security PAB yang merupakan subkon jasa pengamanan dari PT. DAM, selanjutnya anggota mengamankan pelaku Yayan, (Security) sedangkan ZL (Security) tidak ditemukan dimungkinkan melarikan diri
Selanjutnya, dari rangkaian tindakan kepolisian dilapangan selanjutnya Terhadap pelaku Ismail dan Yayan, serta barang bukti berupa satu unit Mobil Feroza BG 1398 DK berisikan 35 janjang buah sawit, print out penjualan buah sawit, Ismail, dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal, hingga selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura.
BACA JUGA:BACA JUGA:Kisruh Perusahaan Sawit vs Masyarakat di Empat Lawang, Warga Minta Lahan Miliknya Dikembalikan
"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Feroza Warna Hitam BG 1398 DK, 35 janjang buah sawit, 3 Lembar Print Out Nota Penjualan Buah Sawit, satu Unit HP merk VIVO Y.27, milik pelaku Ismail, satu Unit HP merk VIVO Y.15s, milik pelaku Yayan dan satu jojos alat panen buah sawit," tuturnya. (*)