Uang suap tersebut diduga akan diberikan kepada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddy Umari.
Bukti transfer uang dari perusahaan milik Suhandi ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari, serta penarikan tunai oleh keluarga tersebut, memperkuat dakwaan KPK.
Dengan penolakan upaya PK ini, Dodi Reza Alex Noerdin harus menjalani sisa hukuman penjara yang telah ditetapkan dan memenuhi kewajiban pidana tambahan yang telah diputuskan oleh pengadilan. (*)
Kategori :