RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua terduga pelaku pencurian (pasal 363 KUHP) di perkebunan kelapa sawit Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka adalah Susilo (29) dan Agus Triyanto (25), warga Dusun II, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Curi Buah Sawit, Pria di Tungkal Jaya ini Diamankan Polisi
Mereka diduga mencuri buah kelapa sawit milik AO di perkebunan yang sama pada pukul 23.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 80 tandan kelapa sawit dengan total berat 1.540 kg.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).
"Benar, kami telah menahan Susilo dan Agus Triyanto, warga Dusun II, Desa Prabumulih, karena terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Kedapatan Curi Buah Sawit, Boy Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan polisi LP/B-165/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 20 Juli 2024. Korban melaporkan bahwa tersangka mencuri buah kelapa sawit miliknya dengan menggunakan egrek sebanyak 80 tandan yang seberat 1.540 kg, yang jika dihitung bernilai sekitar Rp 4.081.000.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi bersama warga kemudian berhasil menangkap kedua tersangka, yang mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi: Satu Tertangkap, 4 Masih Buron
"Tersangka sudah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas untuk pendalaman kasus lebih lanjut. Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 80 tandan kelapa sawit dengan berat 1.540 kg yang bernilai Rp 4.081.000," tambah Kapolsek. (*)