Bobol Rumah, Mardianto di Beri Hadiah Timah Panas

Tersangka ini merupakan Resedivis kambuhan ditangkap petugas Pidum (pidana umum) dan Tekab 124 Polrestabes, Palembang. Foto : ist--

Selain mengamankan pelaku, sambung Haris, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, emas logam mulia, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, motor dan TV dan barang barang lain yang curi pelaku dari rumah korban. 

" Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, " tutupnya 

Sedangkan, tersangka Mardianto, saat di periksa petugas mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sendirian," barang barang itu saya jual murah pak. Mau cepat jadi saya hanya dapat uang sekitarRp 150 juta. Uang ini untuk saya beli motor dan TV, sisanya untuk main slot," akunya. (pad)

Tag
Share